Aiman Witjaksono Minta Perlindungan pada Kompolnas Terkait Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

- 30 Januari 2024, 23:22 WIB
Aiman Witjaksono.
Aiman Witjaksono. /

HARIAN BOGOR RAYA - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono ditemani tim kuasa hukum nelakukan pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hal tersebut untuk menyerahkan surat pengaduan terkait pemeriksaan kasus yang menjeratnya soal Polri tak netral pada Pemilu 2024.

"Jadi hari ini kami ke Kompolnas, kami menyerahkan surat pengaduan sekaligus surat permohonan perlindungan hukum kepada saudara Aiman Witjaksono," kata Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa ke awak media pada Selasa, 30 Januari 2024.

Finsensius mengatakan, kedatangan mereka ke Kompolnas itu juga berkaitan atas dasar proses pemeriksaan yang dijalani Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya pada Jumat, 26 Januari 2024.

Baca Juga: Beredar Foto Presiden Jokowi Bersama Menhan dan Sejumlah Artis di Akmil, ini Kata Ari Dwipayana

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Finsensius, dilakukan atas dasar telah penyitaan barang-barang milik Aiman yang diduga menyalahi aturan. Pihaknya meminta agar Kompolnas dapat melakukan pengawasan penyelidikan kasus yang menyeret Aiman Witjaksono.

"Dalam pemeriksaan itu, polisi telah menyita empat barang milik Aiman Witjaksono. Padahal. Aiman masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024.

Dia pun mengakui upaya penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya mengantongi izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dalam surat penyitaan itu hanya bertulis handphone Aiman. Terkait penyitaan tiga barang bukti lainnya tidak diberikan izin dalam surat izin penyitaan tersebut.

Baca Juga: Dihadapan Ribuan Simpatisan, Anies Janji akan Prioritaskan Akses Pendidikan untuk Kawasan Pantura

"Terkait tiga barang bukti lainnya tidak ada dalam surat izin penyitaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini perlu dicatat," ucapnya.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x