HARIAN BOGOR RAYA - Pemerintah resmi menetapkan Nomenklatur istilah Isa Al Masih untuk penamaan hari libur nasional menjadi Yesus Kristus. Keputusan tersebut telah diterbitkan melalui Surat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur nasional yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Januari 2024.
Usai resmi diputuskan, maka nomenklatur istilah dalam hari libur nasional Isa Al Masih menjadi Kelahiran Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), dan Kenaikan Yesus Kristus.
Dikutip dari Kantor Berita Antara, Nomenklatur terbaru itu termaktub bersama 16 rangkaian hari libur lainnya , antara lain 1 Januari Tahun Baru Masehi, 1 Muharam Tahun Baru Islam Hijriah, Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW, Idul Fitri (dua hari), Idul Adha, Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kemudian Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka), Hari Raya Waisak, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus, Hari Lahir Pancasila 1 Juni, dan Hari Buruh Internasional 1 Mei.
Selanjutnya dalam diktum keempat disebutkan ketika Keppres tersebut berlaku, maka Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih yang menyatakan sebagai hari raya atau hari libur maka dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki mengatakan bahwa perubahan nomenklatur Isa Al masih menjadi Yesus Kristus pada penamaan hari libur nasional yakni berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Hadiri Dua Kegiatan Berbeda di Jawa Barat
Dan menurut Saiful, Nantinya nomenklatur Yesus Kristus akan digunakan dalam setiap perayaan bahkan penggunaan di kalender nasional.