Warga Makassar Resah dengan Aliran Menyesatkan dari Taklim Makrifat, MUI Sulsel Nyatakan Sesat dan Menyesatkan

- 12 Februari 2024, 08:04 WIB
MUI mengajak masyarakat tidak kendur melakukan boikot produk-produk yang terafiliasi dengan Israel
MUI mengajak masyarakat tidak kendur melakukan boikot produk-produk yang terafiliasi dengan Israel /Kementerian Kominfo/

HARIAN BOGOR RAYA - Warga Makassar resah dengan adanya aliran menyesatkan dari Taklim Makrifat. Menanggapi hal itu,Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan langsung merilis terkait fatwa sesat dan menyesatkan tersebut.

Menurut keterangan dari Sekertaris Umum MUI Sulsel Prof. Dr. KH Muammar Bakry di Makassar, Ahad, bahwa informasi yang dirilis sudah melalui proses yang sangat panjang hingga akhirnya keluar fatwa sesat.

"Informasi yang kami keluarkan sudah melalui proses panjang, termasuk membentuk tim, melakukan kajian dan turun langsung melakukan wawancara untuk mengumpulkan informasi,"ungkapnya.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI Sebut Megawati Berperan dalam Kemenangan NU dan Muhammadiyah di ZAHF 2024

Ajaran Taklim Makrifat pimpinan MR.TM itu dinilai sesat dan menyesatkan. Yangmana dalam ajaran aliran tersebut menyatakan bahwa, pertama, keyakinan tentang adanya rasul yang datang setelah Nabi Muhammad SAW, keyakinan tentang wujud Allah SWT adalah berupa laki-laki yang dapat dilihat dengan mata, pandangan tentang mengaji dan membaca Al-quran bukan ajaran Islam.

Kemudian keempat, adanya keyakinan akan meninggalkan syariat untuk menuju makrifat, menafsirkan Al-quran tidak sesuai dengan kaidah yang benar, berzakat dan sedekah wajib dibayarkan kepada guru MR.TM, orang yang melaksanakan shalat dengan syariat masuk neraka dan kedelapan menyebarkan kebencian dan permusuhan atas nama agama dengan merendahkan para ulama dan pemerintah.

Hasil kajian yang dilakukan MUI Sulsel terhadap ajaran aliran Taklim Makrifat itu, memastikan bahwa ajaran yang beredar luas melalui media sosial dan kanal YouTube itu sesat dan menyesatkan masyarakat.

Baca Juga: Dewan Pers Bersama 3 Pasangan Capres-cawapres Gelar 'Deklarasi Kemerdekaan Pers'

Adapun hasil keputusan dan poin-poin dari fatwa MUI Sulsel yang dikeluarkan yakni; pertama aliran TM adalah sesat karena dapat merusak ajaran Islam, menyalahi rukun Islam, rukun iman, dan konsep Islam.

Kedua mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir; ketiga menyerupakan Allah SWT dengan manusia; keempat mengingkari perintah membaca Al-quran; kelima mengingkari perintah salat; keenam menafsirkan Al-quran tidak sesuai dengan kaidah yang benar; ketujuh menyalahi fiqih dan UU Zakat serta terakhir menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian di tengah-tengah masyarakat.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah