HARIAN BOGOR RAYA - Waktu kampanye Pemilu 2024 telah berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024 kemarin, hingga dimulainya masa tenang pemilu selama tiga hari terhitung mulai 11-13 Februari sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Aturan masa tenang merupakan masa yang yang tidak dapat digunakan untuk aktivitas kampanye Pemilu. Ada beberapa aturan yang harus ditaati, yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu.
Pada masa tenang, peserta pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.
Baca Juga: Segini Jumlah KPPS di Tiap TPS dan Berikut Tugas-tugasnya
Begitu pula dengan media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu, dan/bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Berikut sejumlah larangan masa tenang Kampanye Pemilu 2024 beserta sanksi berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017:
1. Melakukan kampanye
2. Menjanjikan imbalan
- tidak menggunakan hak pilih pilihnya.
- memilih pasangan calon, DPR, DPD, dan DPRD.
- memilih partai peserta pemilu.
Pihaknya yang melanggar ketentuan tersebut, maka ada sanksi dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.