545 TPS di Tanah Papua Belum Gelar Pemungutan Suara Pemilu 2024

- 16 Februari 2024, 20:39 WIB
 Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fhakiri
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fhakiri /Muhammad Rafiq/

HARIAN BOGOR RAYA - Sebanyak 545 tempat pemungutan suara (TPS) di Tanah Papua dikabarkan belum melakukan pemungutan suara pemilu 2024. Seharusnya pemungutan suara digelar serentak bersama dengan provinsi lainnya diseluruh Indonesia yakni pada hari Rabu, 14 Febuari 2024.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri. Dikutip HARIAN BOGOR RAYA dari ANTARA.

Ia juga mengatakan bahwa dari laporan yang diterimanya masih terdapat 545 tempat pemungutan suara (TPS) di Tanah Papua yang belum melakukan pemungutan suara pemilu 2024, yakni Provinsi Papua, Papua Pegunungan dan Papua Tengah.

Baca Juga: Innalillahi, Petugas KPPS Meninggal Dunia Saat Berkendara Bawa Kotak Suara di Jakpus

"Ke 545 TPS itu tersebar di Provinsi Papua, Papua Pegunungan dan Papua Tengah. Mudah-mudahan jumlah itu terus berkurang karena masih ada yang melakukan pemungutan suara susulan,"ungkap Irjen Pol Mathius Fakhiri di Jayapura, Jumat, 26 Febuari 2024.

Kemudian dia menambahkan, bahwa jumlah TPS terbanyak yang belum melakukan pemungutan suara, yakni di Provinsi Papua Tengah. yangmana disana tercatat 387 TPS yang belum melakukan pencoblosan. yakni tersebar di Kabupaten Paniai sebanyak 92 TPS dan di Kabupaten Intan Jaya 295 TPS.

Kemudian di Provinsi Papua Pegunungan tercatat 118 TPS yang tersebar di Kabupaten Jayawijaya empat TPS dan Tolikara 118 TPS, sedangkan di Provinsi Papua ada 40 TPS yang tersebar di Kabupaten Mamberamo Raya 19 TPS dan Kabupaten Waropen 21 TPS.

Baca Juga: Update Terkini Banjir di Demak, 21 Ribu Jiwa Mengungsi

Menurutnya, ada beberap faktor yang menyebabkan banyak TPS disana yang belum melakukan pemungutan suara, diantaranya faktor cuaca yang menyulitkan pengiriman logistik pemilu.

Namun, pihaknya berharap jumlah tersebut akan terus berkurang setelah dilaksanakannya pemungutan suara susulan. Diketahui bahwa, Wilayah hukum Polda Papua meliputi empat provinsi yaitu Provinsi Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x