Wacana Hak Angket di DPR Terkait Dugaan Adanya Kecurangan pada Pemilu 2024, Apakah Sudah Tepat?

- 22 Februari 2024, 17:46 WIB
Anggota DPR Nilai Penggunaan Hak Angket untuk Merespons Dugaan Kecurangan Pemilu Kurang Tepat
Anggota DPR Nilai Penggunaan Hak Angket untuk Merespons Dugaan Kecurangan Pemilu Kurang Tepat /antaranews.com/

HARIAN BOGOR RAYA - Terkait adanya wacana penggunaan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Anggota DPR Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dari Partai Amanat Nasional (PAN) menilai wacana tersebut adalah sesuatu yang tidak tepat.

Menurutnya bahwa dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 itu semestinya dibawa ke ranah hukum, bukan ke ranah politik. Dimana hak angket tersebut memiliki sifat yang politis.

Guspardi menjelaskan, jika memang diduga ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP. Dikutip HARIAN BOGOR RAYA dari ANTARA.

Baca Juga: Diduga Anak Vincent Rompies Terlibat Bulying, ini Kronologinya

Bahkan menurutnya lagi, jika Seandainya penyelesaian di Bawaslu dirasa kurang memuaskan,1 undang-undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

“Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa,”ucapnya.

Ia pun mengutarakan agar terkait hak angket tersebut perlu dipahami, DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat itu diisi oleh fraksi dari berbagai partai politik. Sementara itu untuk melakukan hak angket, menurutnya harus didukung oleh lebih 50 persen anggota DPR.

Baca Juga: Dewan Pakar TKN Pastikan Belum Ada Pembahasan Spesifik Nama-nama Menteri

Selain itu, Ia juga mengingatkan bahwa langkah paling tepat untuk merespons dugaan kecurangan itu adalah melaporkannya kepada Bawaslu RI atau ke MK, bukan dibawa ke ranah politis, apalagi sampai saat ini KPU sebagai penyelenggara belum mengumumkan hasil pemilu secara resmi karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung.

Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo tidak mempermasalahkan usulan penggunaan hak angket dari salah satu calon presiden, yakni agar DPR menggunakan hak angket dalam menyelidiki penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurutnya iti merupakan sebuah hak demokrasi. 

"Ya itu hak demokrasi, enggak apa-apa kan," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan kepada media usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di Jakarta, Selasa 20 Febuari 2024.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x