Dinilai Menggangu Ketertiban, Dishub Larang Penggunaan Klakson Telolet

- 9 Maret 2024, 22:30 WIB
Klakson telolet mengundang perhatian masyarakat di jalan/tangkap layar YouTube.
Klakson telolet mengundang perhatian masyarakat di jalan/tangkap layar YouTube. /


HARIAN BOGOR RAYA - Meskipun klakson telolet dapat menyenangkan bagi sebagian orang teru anak-anak namun hal tersebut mengundang risiko bahaya penguna jalan.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely mengatakan penggunaan klakson “telolet” ini sudah dapat dikategorikan termasuk dalam mengganggu keamanan dan ketertiban sehingga dilarang dibunyikan.

Baca Juga: Kecelakaan: Bus Kramat Djati Masuk Jurang Sedalam 20 Meter di Jalur Puncak Ciloto Cianjur

"Kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, untuk melarang armadanya melakukan penggunaan klakson tersebut,” kata Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely dikutip Harian Bogor Raya dari Antara, Sabtu 9 Maret 2024.

Pelarangan klason telolet di Kota Tangerang juga  atas usulan Satlantas Polres Metro Tangerang karena menurutnya penggunaan klakson tersebut berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas.

Baca Juga: Diduga Hilang Kendali Insiden Kecelakaan Bus Mengakibatkan Supir dan Penumpang Tewas

Sementara itu pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk melakukan sosialisasi penertiban ke sejumlah Perusahaan Otobus (PO) di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang.***

Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x