Diskusi Restorative Justice juga Peluncuran Buku Pegangan Program Keadilan Restoratif Edisi Kedua

- 27 Maret 2024, 23:14 WIB
Diskusi Restoratif Justice juga Peluncuran Buku Pegangan Program Keadilan Restoratif Edisi Kedua
Diskusi Restoratif Justice juga Peluncuran Buku Pegangan Program Keadilan Restoratif Edisi Kedua /Nathalia/Didin HBR-PRMN /

HARIAN BOGOR RAYA - Keadilan restoratif, atau yang dikenal juga sebagai restorative justice, merupakan model pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana. Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Dalam upaya untuk memperluas pemahaman serta mendukung Prioritas Nasional Pemerintah Indonesia dalam implementasi Program Keadilan Restoratif, Kantor PBB Untuk Urusan Narkoba dan Kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC) Kantor Program di Indonesia, dengan didukung oleh Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs (INL), Department of States of the United States of America, dan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan acara diskusi publik yang berjudul "Menakar Pemaknaan dan Penerapan Program Keadilan Restoratif" yang juga akan menandai peluncuran "Buku Pegangan Program Keadilan Restoratif Edisi Kedua, Versi Bahasa Indonesia". Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 27 Maret 2024 pada pukul 13.00-16.00 WIB, bertempat di Museum Bank Indonesia, Jakarta Barat.

Diskusi publik tentang restoratif justice ini menghadirkan panel pembicara dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, unsur akademisi/praktisi, dan perwakilan dari UNODC.

Baca Juga: DOWNLOAD Buku Panduan KPPS 2024 PDF untuk Bimtek , Ini Materi Panduan dan Denah KPPS 1 Sampai 7

Keadilan restoratif, atau yang dikenal juga sebagai restorative justice, merupakan model pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana. Pendekatan ini menekankan pada pemberdayaan dan pemulihan bagi semua pihak yang terlibat, baik korban maupun pelaku, serta orang-orang di sekitarnya yang ikut terdampak. Prinsip keadilan estorative mengedepankan pemahaman dan tanggung jawab pelaku atas akibat tindakannya terhadap korban, alih-alih hanya fokus pada hukuman penjara.

Penerapan keadilan restoratif bertujuan memenuhi kebutuhan korban, termasuk pemulihannya, sekaligus mengintegrasikan kembali pelaku ke Masyarakat melalui proses mediasi yang netral. Cara ini dianggap efektif untuk mencegah eskalasi konflik lebih jauh antara korban, pelaku dan masyarakat yang terdampak serta menekan biaya hukum.
Sebagai salah satu prioritas pemerintah dalam reformasi sistem peradilan pidana, Pemerintah Indonesia telah melaksanakan berbagai estora untuk melaksakan program keadilan estorative, diantaranya terdapat dua landasan hukum yang membentuk mekanisme penyelesaian perkara berdasarkan keadilan estorative yang berlaku pada tahap pra-adjudikasi (sebelum persidangan). Pertama adalah Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perja Nomor 15/2020), kedua adalah Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perpol Nomor 8/2021).

Sementara itu pemateri Prof. Asep N. Mulyana (Dirjen Perundang-Undangan Kemenkumham) mengungkapkan terkait hal tersebut.

"Tentu kita di RPJM kita sudah merancang bahwa ke depan pembangunan hukum ini kita arahkan tidak semata-mata pada pendekatan-pendekatan restributif yang ternyata menimbulkan persoalan-persoalan seperti over capacity. tapi juga bagaimana mengembangkan pada aspek lain, yaitu kemanfaatan,keadilan sudah pasti, dan juga perdamaian. Jadi kita geser paradigma retribufif ini menjadi paradigma restoratif, rehabilitatif kemudian korektif. Jadi pendekatannya tidak hanya follow the suspect tapi ketika ada kerugian ada follow the money, follow the assets dan sebagainya", ujarnya.

Menurutnya esensi peluncuran buku panduan RJ ini guna mencari alternatif-alternatif ke depan.

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x