Anies-Muhaimin Pastikan Koalisi Perubahan sudah Selesai

- 23 April 2024, 10:03 WIB
ugatan Anies-Muhaimin Ditolak MK Terkait Pelanggaran Kampanye Prabowo.
ugatan Anies-Muhaimin Ditolak MK Terkait Pelanggaran Kampanye Prabowo. /Instagram - @mahkamahkonstitusi/

HARIAN BOGOR RAYA - Usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Koalisi Perubahan yang dibentuk oleh timnas Amin (Anies-Muhaimin) dipastikan sudah selesai. Itu disampaikan oleh Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Muhaimin menegaskan bahwa Koalisi perubahan secara target, tujuan dan fungsi sudah selesai. secara kerja sama, tentu Ia sangat berharap, PKB bisa bekerja sama dengan Partai NasDem, PKS dan partai-partai manapun. Akan tetapi baginya, kebersamaan dengan NasDem dan PKS, membuahkan memori yang manis yang tentu akan sangat membekas.

Hal itu disampaikan Muhaimin Iskandar (cak Imin) di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jakarta, Senin malam, 22 April 2024.

Baca Juga: Iqbaal Ramadhan Buka Saluran Channel Whatsapp untuk Umum, namanya BAALE

Serupa dengan cak Imin, Anies Baswedan juga mengatakan bahwa koalisi perubahan, yang dibentuk hanya untuk pemilihan Presiden dipastikan sudah selesai.

Sebelumnya, dari Gedung I MK RI, Jakarta, Senin, 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan amar putusan permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, Mahkamah menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Siap Dengarkan Putusan MK Terkait PHPU

Menariknya, terhadap putusan gugatan Anies-Muhaimin yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Diketahui, Pasangan Anies-Muhaimin mengajukan sembilan petitum.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x