Ganjar-Mahfud Siap Dengarkan Putusan MK Terkait PHPU

- 22 April 2024, 09:17 WIB
Tim Hukum Ganjar-Mahfud siap serahkan kesimpulan sidang ke MK, yakin argumen mereka akan menguatkan permohonan.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud siap serahkan kesimpulan sidang ke MK, yakin argumen mereka akan menguatkan permohonan. /YouTube/

HARIAN BOGOR RAYA - Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3, menyatakan kesiapannya mendengarkan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang rencananya akan dibacakan pada hari ini.

"kan hari ini tinggal putusan dari majelis, maka kita akan mendengarkan putusan,"ujar Ganjar di Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Ia menegaskan bahwa dirinya dan Mahfud akan menerima apa pun hasil keputusan yang dibacakan majelis hakim MK.

Baca Juga: Ganjar Bantah Tuduhan IPW atas Dugaan Penerimaan Gratifikasi dari Perusahaan Asuransi

Dan Ganjar memastikan, bahwa Ia dan Mahfud MD akan menunggu hasil putusan MK, langsung di gedung Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis berharap demokrasi bisa diselamatkan melalui putusan MK hari ini. Karna menurutnya, demokrasi ini penting untuk bangsa dan negara.

"Kita harus bermunajat memanjatkan doa kepada Tuhan, semoga kita bisa selamatkan demokrasi untuk Indonesia ya."kata Todung.

Baca Juga: MK Terima Amicus Curiae PHPU Pilpres 2024

"Demokrasi ini penting buat bangsa, anak cucu kita. Karena tidak ada sistem yang lebih baik dari demokrasi, walaupun demokrasi bukan segalanya," ucapnya.

Dikutip dari laman resmi MK, di Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin pagi. Sidang akan digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Dalam sidang kali ini, menurut keterangan Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono pada Minggu (21/4), bahwa Hakim Konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x