Hasto Kristiyanto Pastikan PDI Perjuangan Hormati Putusan MK

- 23 April 2024, 10:58 WIB
Hasto Kristiyanto (foto kanan) menyebut kader atau siapapun yang minat di Pilkada yang diusung PDI Perjuangan tidak boleh berbohong.
Hasto Kristiyanto (foto kanan) menyebut kader atau siapapun yang minat di Pilkada yang diusung PDI Perjuangan tidak boleh berbohong. /pandapotans/antara

HARIAN BOGOR RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyampaikan amar putusan gugatan permohonan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. 

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Baca Juga: Ahmad Basarah Pastikan PDIP siap Berada Didalam maupun Diluar Pemerintahan

Keterangan itu disampaikan oleh Hasto Kristiyanto, dalam rakornas di Kantor PDI Perjuangan, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Ia pun menegaskan bahwa partainya akan selalu berjuang di dalam menjaga konstitusi, dan berkomitmen memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum, termasuk melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelumnya, Calon Presiden dan Cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud, dan juga Anies-Imin menyampaikan permohonan gugatan PHPU 2024.  Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Baca Juga: Anies-Muhaimin Pastikan Koalisi Perubahan sudah Selesai

 

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x