Namun, Susi memastikan bahwa saksi yang dimaksud, bukanlah dari pihak keluarga korban Vina maupun Eky. Melainkan saksi fakta, saksi yang mengetahui fakta atau kejadian tindak pidana dimaksud.
 
"Ini saksi fakta bukan dari kedua keluarga korban," ujar Susi.
 
"Intinya saksi yang tau fakta atau kejadiannya," kata Susi.
 
Dikutip HARIAN BOGOR RAYA dari ANTARA, sebelumnya, LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan maupun pendampingan baik kepada saksi, korban, maupun pelaku (yang sudah bebas) dalam kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Eky di Cirebon.
 
Diketahui bahwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan rekannya Eky terjadi pada tahun 2016. Namun setelah film Vina viral, kasus ini kembali menguak kepermukaan, hingga publik pun meminta kasus ini kembali diungkap.
 
Dan kemarin, salah satu pembunuh Vina, Pegi alias Perong berhasil ditangkap Polda Jawa Barat bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, setelah delapan tahun buronan. Sebelumnya pihak kepolisian menetapkan 3 orang terduga pelaku yang masih DPO, mereka yaitu Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).***