Polda Metro Jaya Tilang Hampir 4000 Kendaraan Bermotor Lantaran Lawan Arah

- 24 Mei 2024, 18:09 WIB
Lalu  lintas di Jakarta/Antara.
Lalu lintas di Jakarta/Antara. /


HARIAN BOGOR RAYA - Sebanyak 3.773 kendaraan  ditilang di ruas jalan di DKI Jakarta lantaran melawan arus, angka tersebut berdasarkan kegiatan Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya   yang dilakukan serentak sejak 22 Februari hingga 22 Mei 2024.

"Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 3.772 kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip Harian Bogor Raya dari Antara, Jum'at 24 Mei 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 18.00 WIB.

Baca Juga: 5 Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas yang Perlu Diketahui

Penindakan kali ini dilaksanakan di 17 lokasi antara lain:
 
1. Bidang Dalops
Jalan KH Wahid Hasyim dan Kalibata

2. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat
Jalan Letjen Suprapto dan U-turn Sisi Rel Kereta Api
 
3. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara
Peganggsaan Dua, Traffic Light (TL) Tanah Merdeka dan TL Akses Marunda
 
4. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat
Kalideres Mayora, Ring Road Cengkareng, Ring Road Kapuk, Daan Mogot Kalideres, TB Angke, Daan Mogot dan Centro Cengkareng
 
5. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan
Pondok Pinang dan Raya Bintaro
 
6. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur
Pasar Klender, Raya Bekasi, I Gusti Ngurahrai dan Fly Over Pondok Kopi. 

Baca Juga: Urai Kemacetan, Pihak Kepolisian Polsek Megamendung Lakukan Pengaturan Lalu Lintas

Diharapkan penindakan ini dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.***

Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah