Siap-siap Subsidi Motor Listrik Mulai Berlaku Maret 2023 Ini, Berikut Syarat dan Alokasinya

- 7 Maret 2023, 19:41 WIB
Ilustrasi Motor Listrik/Siap-siap Subsidi Motor Listrik Mulai Berlaku Maret 2023 Ini, Berikut Syarat dan Alokasinya
Ilustrasi Motor Listrik/Siap-siap Subsidi Motor Listrik Mulai Berlaku Maret 2023 Ini, Berikut Syarat dan Alokasinya /Pexels.com / Bagus Pangestu/

HARIAN BOGOR RAYA - Motor listrik kini mulai dilirik di Indonesia dan Pemerintah juga telah mengumumkan subsidi nya untuk Maret 2023 ini.

Insentif subsidi motor listrik tersebut sebesar Rp7 juta per unit dan akan dialokasikan untuk 250.000 unit motor di tahun 2023 ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan perihal subsidi motor listrik Rp7 juta bagi masyarakat di tahun ini.

Baca Juga: Motor Listrik Baru Honda EM1 e, Ketahui Spesifikasi Honda EM1 e

Sebanyak 250.000 unit motor tersebut terdiri dari 200.000 unit untuk pembelian sepeda motor baru dan 50.000 unit untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.

“Untuk yang bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit sepeda motor untuk 200.000 unit di tahun 2023,” ucapnya dalam konferensi pers.

Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul Subsidi Motor Listrik Ditetapkan Rp7 Juta, Produsen Dilarang Naikkan Harga Jual

Baca Juga: Daya Tarik Kendaraan Motor Listrik Dilirik Investor

Sementara itu Ketua Asosiasi Dealer Motor Listrik Indonesia (Ademoli) Indra Novint Noviansyah menyambut baik adanya subsidi yang diberikan oleh pemerintah yang akan berlaku pada 20 Maret 2023.

Menurutnya, kebijakan ini sangat mendukung pro-masyarakat kecil yang ingin beralih ke kendaraan listrik.

Ketua Ademoli Indra Novint Noviansyah mengatakan, dealer-dealer yang tergabung dalam Ademoli akan memenuhi kuota yang ditargetkan. Bahkan beberapa dealer sudah mulai membuka PO (pre-order).

Baca Juga: 3 Jaminan Keamanan dan Ketangguhan Mobil Listrik Kala Banjir dan Musim Hujan

Bagaimana Cara Mendapatkan Subsidi Kendaraan Motor Listrik Rp7 juta

“Harga akan kita sesuaikan, jika subsidi sebesar Rp7 juta, maka kami akan mengurangi harganya hingga Rp7 juta. Contoh, saat ini kami menjual Motor Listrik Goda seharga Rp7,9 juta. Maka harga jualnya menjadi Rp900 ribu saja,” ujarnya.

Subsidi kendaraan motor listrik tersebut diberikan dalam dua program, yaitu untuk motor listrik baru dan kedua motor konvensional yang dikonversi menjadi berbasis listrik.

Pertama, mendapatkan subsidi adalah motor ber-cc 110 sampai 150 CC saja, dengan demikian motor gede atau moge, tidak bisa mendapatkan subsidi konversi motor listrik.

Baca Juga: 6 Mobil Listrik Harga Murah, Cek Di Sini Harga Mulai Rp75 Jutaan!

Syarat kedua adalah, pemerintah hanya memfasilitasi satu unit motor yang mendapatkan subsidi konversi menjadi motor listrik. Untuk itu syaratnya nama pemilik di STNK dan KTP harus sama. Selain itu, motor yang bisa dikonversi juga yang masih memiliki BPKB dan STNK yang aktif.

Sedangkan untuk syarat ketiga adalah konversi motor listrik harus dengan bengkel yang bersertifikat yang sudah tercatat oleh pemerintah.

Jadi pembeli motor listrik harus mendatangi dealership yang menjual kendaraan listrik subsidi.

Baca Juga: Mitsubishi Akan Produksi Mobil Listrik Mitsubishi Minicab MiEV di Jawa Barat

Nanti Dealer akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan. Bank Himbara akan melakukan verifikasi dan jika lolos akan melakukan penggantian bantuan kepada pembeli.

Dealer kemudian akan memeriksa NIK dari KTP pembeli. Tujuannya untuk memeriksa apakah calon pembeli termasuk dalam kategori penerima bantuan.

Bantuan diberikan dalam bentuk potongan harga, setelah itu dealer akan mengajukan klaim insentif ke Bank Himbara.***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x