Gegara Tenggak Miras Oplosan 13 Orang Tewas di Subang

- 31 Oktober 2023, 14:46 WIB
Ilustrasi korban tewas akibat pesta miras oplosan di Subang.*
Ilustrasi korban tewas akibat pesta miras oplosan di Subang.* /Dok. PRFM/

Baca Juga: Deretan Tanda Penyakit Stroke, Perlu Anda Ketahui Demi Kesehatan Tubuh Anda

Sehingga polisi pun langsung mencari keberadaan peracik dan penjual minuman keras oplosan tersebut, dari satu kali 24 jam polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka sepasang suami istri berinisial NN (59) tahun dan RH (43) tahun di daerah Bandung Barat.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, dua tersangka diamankan di Kabupaten Bandung Barat.

"Kedua pelaku berhasil diamankan di Hotel Amaris Setiabudi Bandung, pelaku mengakui telah melakukan pengoplosan miras diluar dosis yang telah ditentukan," kata Ariek.

Ia pun mengungkapkan, aksi kedua pelaku melakukan pengoplosan miras selama enam bulan lalu, atau sejak Maret 2023 di toko miras miliknya.

Sat Reskrim Polres Subang dibantu Polsek Jalancagak melakukan olah TKP hingga mengamankan tempat kejadian guna antisipasi penjarahan yang dilakukan oleh massa.

"Alhamdulillah berkat dukungan dan doa rekan-rekan, dari satu kali 24 jam tim kami bisa mengamankan dua orang tersangka yang diamankan di daerah Bandung Barat," ujarnya.

Dua tersangka dijerat Pasal 204 KUHP Pidana atau Pasal 146 Ayat 2 jo Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan atau Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.***

Halaman:

Editor: Gadis Bunga Cynintia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah