HARIAN BOGOR RAYA - Keselamatan kerja menjadi perhatian publik terutama Anda yang bekerja di luar ruangan perlu diperhatikan penggunaan Helmet sebagai syarat K3.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) sesuai instruksi ketenagakerjaan merupakan kewajiban pengusaha untuk mengimbau para pekerjanya.
Salah satu penyebab terjadinya kecelakaan kerja adalah kecerobohan dan mengabaikan alat pelindung diri ( APD ) salah satunya adalah penggunaan helmet.
Baca Juga: 7 Penyebab Kecelakaan Kerja Yang Perlu Anda Perhatikan
Dikutip dari akses warrior, Kita tentu, sudah tidak asing dengan alat pelindung diri (APD) salah satunya yaitu Safety Helmet. Apa sih fungsinya?
Safety Helmet berfungsi melindungi kepala dari benturan, pukulan, atau kejatuhan benda tajam dan tumpul yang melayang di udara. Serta melindungi kepala dari listrik ataupun suhu ekstrim.
Baca Juga: 11 Orang Meninggal Kecelakaan Kereta Api vs Minibus di Lumajang
Kecelakaan bisa saja terjadi dan menyebabkan ancaman serius pada kesehatan dan keselamatan. Itulah kenapa, pemakaian Safety Helmet sangat penting sebagai syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Nah itulah salah satu fungsi Helmet bagi keselamatan kerja.***