HARIAN BOGOR RAYA- Sebelum masa berlaku SIM habis sabiknya Anda sudah lebih dulu untuk melakukan perpanjangan SIM Anda agar tidak terlewat tanggl jatuh tempo karena setelah lewat Anda akan membuat ulang SIM baru.
Cek dan lakukan perpanjangan tiga bulan sebelum masa berlaku habis agar Anda tidak lupa dan memilik waktu jeda yang masih Ada sehinga tidak terlalu terburu-buru.
Caranya masih sama persiapkan persyaratannya
pemohon harus membawa KTP dan SIM asli berikut salinannya sebagai syarat mengurus perpanjangan di Gerai SIM Keliling.
Baca Juga: SIM Keliling Hari ini Libur dan akan Buka Kembali Usai Libur Idul Adha
Kemudian di lokasi gerai, pemohon akan diminta mengisi formulir permohonan serta mengikuti tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan.
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Baca Juga: SIM Keliling Hari Ini Hadur di Parkir Plaza Jambu Dua Bogor
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Demikian informasi layanan SIM keliling untuk hari ini, cek dan persiapkan dokumennya.***