Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PPP Ini Ditangkap Bersama Oknum Kepala Desa

31 Mei 2023, 13:15 WIB
Ilustrasi/Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PPP Ini Ditangkap Bersama Oknum Kepala Desa /Pixabay/mohamed_hassan/

HARIAN BOGOR RAYA - Oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinisial EK resmi ditahan kepolisian karena dugaan aksi penggelapan dan penipuan senilai Rp1,78 Miliar.

Politisi dari partai PPP ini berasal dari Dapil 6 Kabupaten Bogor, EK yang juga anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor ini terlibat kasus aksi penggelapan dan penipuan bersama Kepala Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur berinisial HM.

EK oknum Anggota DPRD Kabupaten Bogor dan HM oknum Kepala Desa ini resmi ditahan di Mako Polres Bogor.

Baca Juga: Setelah Berjuang Melawan Kanker Paru Yang Dideritanya, M Taufik Anggota DPRD DKI Jakarta Tutup Usia

Perihal penahanan EK, yang juga anggota Fraksi Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bogor, Yohanes Redhoi Sigiro.

"Sudah kami tahan di ruang tahanan Mako Polres Bogor, dan juga berkasnya segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” ujar Yohanes, Selasa 30 Mei 2023.

EK dan HM dilaporkan di Desember 2022 lalu, dengan nomor : LP/B/2327/XII/2022/JBR/RES BOGOR pertanggal 19 Desember 2022.

Baca Juga: CEK Dapil dan Jumlah Kursi DPRD Kabupaten Bogor di Pemilu 2024

Terkait dugaan penggelapan dan penipuan atas pembayaran jual beli empat bidang tanah, di Desa Cibinong, Gunung Sindur dengan nilai Rp1,78 Miliar.

Atas perbuatannya tersebut EK dan HM dijerat pasal Pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.***

Editor: Didin Harian Bogor Raya

Tags

Terkini

Terpopuler