HARIAN BOGOR RAYA - Sat narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bogor, pada Senin, 31 Juli 2023.
Selain berhasil mengamankan seorang tersangka yang berinisial A (34), pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti.
Dimana Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan total berat 15,46 gram, 1 pack plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, dan 1 potong celana panjang warna cream.
Menurut Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M. Ilham, Ia mengatakan bahwa Pelaku berhasil diamankan di rumahnya sendiri yang berlokasi di Jalan Pasir Panjang desa Jogjogan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor.
Pada Saat di lakukan penggeledahan, barang bukti jenis sabu tersebut ditemukan pada saku celana pelaku dan di bawah rak TV yang berada di kamar rumahnya.
Dari hasil penyidikan yang kita lakukan terhadap tersnanhka bahwa dirinya ini mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pelaku lainnya yang saat ini berstatus sebagai DPO.
Saat ini Pelaku Sudah ditindak lanjuti, proses Penyelidikan dan tingkat penyidikan serta pendalaman untuk mengungkap peredaran lainnya dab hubungan pelaku yang berstatus DPO, Atas perbuatannya Pelaku kita dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jelasnya***