Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Rumpin Diamankan Oleh Pihak Kepolisian Polsek Rumpin

- 1 Agustus 2023, 12:31 WIB
Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba
Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba /Humas polres Bogor/

HARIAN BOGOR RAYA - Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Rumpin berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Rumpin Polres Bogor.

Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jadi sabu-sabu yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam operasi antik 2023 digelar pada hari Senin 31 Juli 2023.

Tersangka berinisial SM (35) tersebut di amankan pihak Kepolisian di Desa Kampung sawah Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Polsek Klapanunggal Amankan Seorang Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Selain mengamankan SM, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik narkotika jenis sabu-sabu di  dalam bungkus rokok.

Kapolsek Rumpin Polres Bogor Kompol Sumijo mengatakan penangkapan terhadap tersangka berinisial SM (35) tersebut berawal dari kecurigaan personil kami terhadap gerak gerik pelaku di sekitaran tiang listrik.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dalam bungkus rokok yang ia ambil.

Baca Juga: Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Berhasil Diamankan Kepolisian Sektor Cisarua

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan saat ini pelaku menjalani proses lanjut diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor, ungkap Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x