Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.
"Peraturan sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang No. Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah," tutup Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen.***