Polsek Cileungsi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Bahan Bakar Gas Bersubsidi

- 6 Maret 2023, 20:49 WIB
Polres Bogor berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan bahan bakar gas
Polres Bogor berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan bahan bakar gas /Humas polres Bogor/

Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.

"Peraturan sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang No. Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah," tutup Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen.***

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah