HARIAN BOGOR RAYA - Terkait putusan Ditjen imigrasi yang mencabut persyaratan rekomendasi untuk pengurusan paspor umroh dan haji khusus, juru bicara kementerian agama RI Anna Hasbie mengatakan pihaknya menyambut baik skema baru yang ditetapkan oleh salah satu struktur dari Kemenkumham tersebut.
Sebelumnya Ditjen Imigrasi mengimbau kepada para calon jemaah haji dan umrah khusus, jika ingin mengurus paspor untuk berangkat, maka jangan lupa untuk meminta rekomendasi dari Kementerian Agama.
Syarat rekomendasi itu diberlakukan sejak 2017 usai terbitnya Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/HK.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus.
Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Arab Saudi Bebaskan Umat Muslim Gunakan Visa Apapun Untuk Umroh
Rekomendasi dari kementerian agama RI merupakan Persyaratan yang diajukan dengan tujuan mengantisipasi biro perjalanan bermasalah atau ilegal, seperti pihak travel yang tidak memiliki izin dari Kemenag untuk memberangkatkan jemaahnya.
Pihak keimigrasian juga meminta kepada kementerian agama RI terkait alasan pengawasan untuk menerbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jamaah umroh dan haji khusus. Kebijakan Ditjen imigrasi ini memang cukup mempersulit, hal itu dikatakan oleh Anna.
Dan dicabutnya kebijakan syarat tambahan penerbitan pembuatan paspor bagi jemaah umrah dan haji khusus, tentunya dapat mempermudah jemaah dalam mengurus proses keberangkatannya.
Baca Juga: Biaya Haji 2023 Ditetapkan Pemerintah Sebesar Rp50 Juta, Tidak Jadi Naik Sampai Rp69 Juta!
Dengan demikian, maka para jemaah tidak perlu lagi meminta rekomendasi saat mengurus surat perjalanan luar negeri.