Atas perbuatannya, pelaku P (38) dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun, dan terhadap MNS akan dikenakan ancaman pasal 480 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun***
Atas perbuatannya, pelaku P (38) dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun, dan terhadap MNS akan dikenakan ancaman pasal 480 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun***
Editor: Herawati Nurlia