Kemudian lanjut Asril bahwa sabu dan ekstasi yang dimiliki oleh kedua terdakwa jumlahnya sangat besar itu dapat merusak keberlangsungan anak bangsa. Bahkan kedua terdakwa sudah pernah mengantarkan sabu seberat 7 kg, itu artinya para terdakwa tidak menghiraukan lagi nilai-nilai Sapta marga dalam mematuhi peraturan pimpinan.
Selain itu Asril juga menegaskan hal yang meringankan bagi kedua terdakwa kasus pengedaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi ini yaitu kedua terdakwa berterus terang mengakui kesalahan dan pernah mengajukan diri dalam tugas operasi di NKRI.
Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Jaktim Diduga Tabrakan Diri ke Kereta Api di Jatinegara
Dan terkait putusan majelis hakim ini, pengadilan militer memberikan hak kepada auditor kedua terdakwa maupun penasehat hukum untuk banding atau menerima putusan.
Setelah mendengar Amar putusan dan Menanggapi putusan majelis hakim, sertu yalpin melakukan pikir-pikir dalam rentang waktu selama 7 hari sedangkan peraturan akan melakukan banding dalam putusan. Untuk auditor akan melakukan pikir-pikir dalam putusan.
Putusan majelis hakim terkait kasus pengedaran narkoba ini lebih ringan dari auditor mayor Chk R Panjaitan dalam menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.
Untuk barang bukti berupa sabu seberat 75 kg dan pil ekstasi sebanyak 45.000 butir saat ini disita dirampas oleh negara dan dimusnahkan.***