Terkait dugaan penggelapan dan penipuan atas pembayaran jual beli empat bidang tanah, di Desa Cibinong, Gunung Sindur dengan nilai Rp1,78 Miliar.
Atas perbuatannya tersebut EK dan HM dijerat pasal Pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.***