HARIAN BOGOR RAYA - Rumah Guruh Soekarnoputra yang lebih terkenal dengan rumah Sriwijaya yang memang lokasinya berada di Jalan Sriwijaya 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan akan segera dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rencananya, rumah peninggalan mendiang Ibu Fatmawati atau ibunda Guruh Soekarno putra akan dieksekusi pada tanggal 3 Agustus 2023 mendatang.
Eksekusi tersebut merupakan buntut dari jual beli tanah dan bangunan dengan seorang wanita bernama Susy Angkawijaya.
Baca Juga: 5 Wanita Tampil Dengan 'Damai' Bersama Guruh Soekarnoputra
Dikutip dari Pikiran Rakyat, kasus tersebut Berawal dari jual beli tanah dan bangunan rumah yang terjadi pada tahun 2011 lalu antara guruh Soekarno putra atau mas Ruh dengan Susy Angkawijaya, yang mana Proses ini sudah tertera di notaris.
"Kami, saya selaku kuasa pemohon eksekusi dari klien saya itu pemilih sah atas tanah dan bangunan pada tahun 2011 membeli sebidang tanah dan bangunan milik Pak Guru Soekarnoputra," kata Jhon Redo, kuasa hukum Susy Angkawijaya.
Setelah terjadi jual beli dan proses pun tertera di notaris maka pada tahun 2014 nama pemilik yang tertera di dalam sertifikat rumah tersebut menjadi nama Susi angka Wijaya, memang sebelumnya pada sertifikat rumah tersebut yaitu atas nama guruh Soekarno putra.
"Sudah balik nama, bahkan ada sertifikatnya, tapi sampai sekarang belum dapat menempati (rumah)," ujarnya.