Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Gas Bersubsidi di Wilayah Desa Tamansari Rumpin Diamankan Pihak Kepolisian

- 25 Agustus 2023, 16:44 WIB
Polres Bogor Ungkap Para Pelaku Penyalahgunaan Gas Bersubsidi Yang Rugikan Negara
Polres Bogor Ungkap Para Pelaku Penyalahgunaan Gas Bersubsidi Yang Rugikan Negara /Humas polres Bogor/

HARIAN BOGOR RAYA -Pelaku kriminalitas tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi di wilayah desa Tamansari kecamatan Rumpin kabupaten Bogor berhasil diamankan pihak Jajaran Satreskrim Polres Bogor pada Rabu 23 Agustus 2023 lalu.

Kapolsek Rumpin AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengungkapkan bahwa Satreskrim Polres Bogor berhasil mengamankan tiga orang tersangka.

Ketiga orang tersebut berinisial TS yang merupakan pemilik dari usaha ilegal ini, kemudian MF selaku pengelola dari usaha ilegal ini, dan AS yang bertindak sebagai pengawas lapangan.

Baca Juga: Pelaku Tindak Pidana Perusakan Mobil di Pakansari Dibekuk Satreskrim Polres Bogor

Modus operandi para pelaku ilbersama dengan DPO lainnya yang masih dalam Pengejaran yaitu memindahkan atau menyuntikkan gas 3 kg subsidi dari pemerintah Ke tabung gas dengan berat 5,5 kg, Yang notaben nya non subsidi, Sehingga hal tersebut pun  tentunya sangat merugikan negara.

"Dalam pengungkapan ini berhasil kita amankan  barang bukti berupa Satu mobil unit pik up di mana berisikan 60 tabung gas nonsubsidi 5,5 kg, Kemudian kita juga mengamankan sebanyak 23 tabung gas 5,5 kg yang disimpan di dalam gudang, timbangan, dan selang suntik untuk memindahkan gas."ungkap Yohanes.

Adapun lokasi yang dijadikan tempat para pelaku melakukan penyuntikkan gas ini bukanlah di lokasi ini melainkan di sebuah tanah lapang yang tak jauh dari lokasi ini dengan alasan untuk menghindari adanya kecelakaan (ledakan) saat melakukan pemindahan isi tabung gas tersebut.

Baca Juga: Satreskrim Polres Bogor Ungkap Seorang Pelaku Praktek Jual Beli Satwa Dilindungi

Berdasarkan keterangan dari para pelaku untuk sementara hasil intograsi bahwa para pelaku  sudah melakukan usaha ilegal ini selama satu bulan di mana perharinya negara dirugikan sekitar 3,5 juta rupiah sehingga bila sudah berjalan satu bulan ditung keuntungan yang di dapat sekitar sekitar 110 juta.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah