Satreskrim Polres Bogor Ungkap Seorang Pelaku Praktek Jual Beli Satwa Dilindungi

- 16 Februari 2023, 19:05 WIB
Polres Bogor ungkap pelaku jual beli satwa dilindungi
Polres Bogor ungkap pelaku jual beli satwa dilindungi /Humas polres Bogor/

HARIAN BOGOR RAYA - seorang pria pelaku praktek jual beli satwa dilindungi berhasil diamankan oleh Sat Reskrim polres Bogor. Penangkapan terhadap SM(36) terduga pelaku penjual satwa liar yaitu pada hari Senin 13 Februari 2023.

Pengungkapan kasus praktek jual beli satwa liar ini, bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyampaikan terkait adanya praktek jual beli hewan dilindungi langsung ke pihak kepolisian. Keterangan tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro S.H., D.I.K., M.H.Li. 

Mendapatkan informasi tersebut, Satreskrim polres Bogor langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tindak pidana praktek jual beli satwa tersebut.

Baca Juga: Waspada, WHO Sebut Sejumlah Faktor Bisa Tingkatkan Risiko Demensia 

Akhirnya pihak kepolisian pun langsung mengamankan SM di wilayah Jonggol kabupaten Bogor untuk dilakukan proses lebih lanjut lagi.

Dan bersamaan dengan diamankannya SM, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa berbagai jenis satwa liar dilindungi, seperti satu ekor landak Jawa (Hystris Javanica), 1 ekor Lutung gudeng ( Trhcypithecus Auratus) dan 1 ekor  lutung budeng ( Trhcypithecus Auratus).

Kemudian 1 ekor lutung surili ( Presbytis Comata), 1 ekor owa jawa ( Hylobates Moloch), 1 ekor burung elang Bidol (Chella) , 2 buah kandang besi dan 2 buah kardus tempat penyimpanan hewan.

Baca Juga: Kehilanganmu Berat Bagiku Trending Music YouTube Indonesia, Simak Fakta dan Lirik Lagunya

Dari pengakuan pelaku SM ini, dirinya mendapatkan hewan-hewan tersebut dari petani. Yang kemudian di rawat dan di perjual belikan melalui media sosial Facebook dan Whatshapp oleh pelaku.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x