Polres Kuningan Ungkap Penangkapan 5 Orang Pelaku Pengedar Narkoba

- 25 Agustus 2023, 06:20 WIB
Polres Kuningan tangkap 5 orang pelaku pengedar narkoba
Polres Kuningan tangkap 5 orang pelaku pengedar narkoba /Pikiran rakyat /

HARIAN BOGOR RAYA - 5 orang pelaku tindak pidana peredaran narkoba di Kabupaten Kuningan Jawa Barat berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Kuningan dalam kurun waktu satu bulan ini.

Mereka yang diamankan pihak kepolisian, dua orang diantaranya merupakan pengedar narkoba jenis sabu, satu orang pengedar ganja, dan dua orang lainnya pengedar obat keras/psikotropika lainnya jenis obat Riklona dan obat keras atau bebas terbatas, jenis tramadol trihexyphenidyl dan jenis dextromethorphan. 

Kelima orang tersangka semuanya laki-laki, mereka yaitu L (36) merupakan warga Cilimus, kemudian J(41) dan A(21) warga Kecamatan Kuningan, D (26) warga Cidahu, dan juga S(25) warga Ciawi gebang.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Bogor Ungkap 14 Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Pada kasus ini, selain berhasil menangkap para pelaku, Pihak kepolisian juga berhasil  mengamankan barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa 11 butir psikotropika jenis Riklona 2mg, 10 butir obat psikotropika jenis Merlopam 2mg, 150 butir obat keras atau bebas terbatas berbagai jenis, 100 butir trihexyphenidyl dan 50 butir obat jenis tramadol.

Kasus pengedaran barang haram ini diketahui menggunakan modus atau sistem tempel yang menggunakan map/peta dan juga bertemu langsung.

Baca Juga: Tiga Kurir Narkoba Terancam Hukuman Pidana Mati

Kepala kepolisian resor Kuningan AKBP Willy Andrian mengungkapkan bahwa terhadap 5 orang tersangka tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat (1)Jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x