Selanjutnya Guna mengantisipasi hal serupa pihak kepolisian memberikan himbauan kamtimbas kepada masyarakat untuk berhati - hati apabila di dalam dapur sedang menghidupkan kompor dengan gas elpiji 3 Kg maupun 12 Kg, dan jangan sampai meletakkan apapun yang menimbulkan percikan api dan uapan gas.***