HARIAN BOGOR RAYA -Pihak Kecamatan Jonggol melalui Kasie Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Dadang Yazid Butomi, menyatakan bahwa hasil pengumuman Inspeksi Mendadak (Sidak) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor ke PT.Belfoods Indonesia beberapa waktu lalu, berakhir dengan pemberian sanksi administrasi.
"Dari hasil pengumuman yang dilaksanakan di Kecamatan Jonggol, bahwa PT Belfoods Indonesia dikenakan sanksi administrasi oleh pihak DLH Kabupaten Bogor," ucap Dadang, usai menghadiri rapat pembahasan hasil analisa pengambilan contoh laboratorium Kali Cibodas, yang dihadiri DLH Kabupaten Bogor, Pihak Kecamatan Jonggol, PT Belfoods dan 2 pengusaha lainnya yang ada di Desa Sukamaju, saat dihubungi melalui selularnya, pada Jumat 6 Oktober 2023.
Selain itu, dua jenis usaha lainnya yakni pelaku usaha tahu tempe yang sebelumnya diundang, juga dikenakan sanksi serupa. Pihaknya mengaku, bahwa hasil tersebut memang adanya indikasi pencemaran di Sungai Cibodas Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol. Namun indikasi pencemarannya, sudah terjadi dari hulu sungai tersebut.
"Indikasi pencemarannya sudah terjadi di hulu sungainya, yang kemungkinan dari limbah rumah tangga, dan jenis usaha lainnya. Jadi sungai Cibodas ini tidak hanya tercemar dari PT. Belfoods, akan tetap juga dari pelaku usaha lainnya," jelas Dadang.
Sementara itu, Kasi Pengaduan DLH kabupaten Bogor, Riri Lubis yang dikonfirmasi kaitan berita acara pengumuman hasil Sidak PT.Belfoods Indonesia ini, belum bisa memberikan keterangannya.
Menanggapi ini, Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparat Negara (Penjara) Bogor Raya, Romi Sikumbang menyatakan sikapnya. Ia mendesak agar pihak DLH, Satpol PP selaku Penegak Peraturan Daerah (Perda) dan penegak hukum, harus bisa tegak lurus terhadap para pelaku pencemaran lingkungan hidup tersebut.
"Hal ini dimaksud agar wilayah Kabupaten Bogor, dapat melihat bahwa ada contoh penegakan hukum terhadap para pelaku, dan perusahaan yang melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan," tegasnya.