Gabungan Kuasa Hukum TPN Ganjar-Mahfud Siap Bela Aiman Witjaksono

- 17 November 2023, 22:24 WIB
Kuasa hukum TPN Ganjar-Mahfud siap memberikan bantuan dan pendampingan hukum untuk Aiman Witjaksono.
Kuasa hukum TPN Ganjar-Mahfud siap memberikan bantuan dan pendampingan hukum untuk Aiman Witjaksono. /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

HARIAN BOGOR RAYA - Gabungan kuasa hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud siap membela Aiman Witjaksono yang dilaporkan oleh koalisi masyarakat sipil karena menyebut aparat tidak netral di pemilihan umum 2024.

Dalam konferensi pers terkait laporan terhadap Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, ke Polda Metro Jaya, Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, menilai apa yang disampaikan oleh Aiman masih berada dalam koridor menyatakan pendapat yang dijamin oleh konstitusi.   

"Sebagai seorang dengan latar belakang jurnalis, saudara Aiman tentu sangat memahami mana informasi yang layak diberikan kepada masyarakat dan mana yang tidak," kata Ifdhal di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 17 November 2023.  

Baca Juga: Leon Dozan Terancam Pidana Hukuman 5 Tahun Penjara

Ifdal juga mengungkapkan bahwa informasi yang disampaikan oleh aiman merupakan hasil investigasi. Namun ifdel juga tidak menjelaskan secara rinci terkait investigasi yang dimaksud.

"Seharusnya dipandang sebagai bagian dari kritik untuk memastikan berjalannya pilpres yang adil dan berintegritas sebagaimana UU Pemilu," ucapnya.

Untuk itu, Ifhdal meminta kepada pihak kepolisian untuk mengelola secara cerdas, kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kritik. Apalagi, kata Ifdhal, saat ini sudah memasuki masa Pemilu 2024 maka menjadi tanggung jawab semua pihak termasuk aparat penegak hukum untuk menjaga pesta demokrasi ini berjalan dengan jujur, terbuka, adil dan demokratis.  

Baca Juga: DAFTAR Nama Caleg Gerindra Kabupaten Tangerang Dapil 1 2 3 4 5 dan 6 Lengkap versi DCT KPU di Pemilu 2024!

"Memelihara dan menjaga ketertiban harus pula dilihat sebagai menjaga kepentingan warga atau the guardian of civil verus. Jadi jangan cepat kriminalisasi," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x