Untuk memaksimalkan penerangan aturan tersebut, Iwan pun mengintruksikan langsung Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melakukan pengawasan selama 24 jam.
Menurutnya, tak hanya itu, Dinas PUPR Kabupaten Bogor juga diminta segera memindahkan usulan perbaikan ruas Jalan Raya Serpong- Bogor ke Provinsi Jawa Barat karena masuk jalan provinsi.
Baca Juga: Dikabarkan Hilang, Dokter Qory Diduga Alami KDRT
"Hari ini sudah direvisi perbupnya, sudah ditandatangani. Saya minta petugas melakukan pengawasan dengan benar. Soal kondisi jalan yang rusak juga saya sudah instruksikan Dinas PUPR untuk berkomunikasi dengan PUPR Jabar untuk perbaikan segera, karena informasinya sudah masuk prioritas," pungkasnya.***