Bupati Bogor Iwan Setiawan Revisi Waktu Operasi Mobil Truk Tambang

- 18 November 2023, 09:41 WIB
Ibu Anggota Linmas Dapat Umrah Bupati Bogor Iwan Setiawan Terharu
Ibu Anggota Linmas Dapat Umrah Bupati Bogor Iwan Setiawan Terharu /Tangkapan layar Ig @iwansetiawan/

HARIAN BOGOR RAYA - Bupati Bogor Iwan Setiawan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2021 tentang perbatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Iwan mengatakan bahwa revisi dilakukan atas masukan berbagai pihak, khususnya masyarakat, guna megatasi penumpukan truk tambang yang sering dikeluhkan warga Kabupaten Bogor.

Ada beberapa ketentuan yang diubah dalam revisi tersebut, seperti mengenai jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00 WIB-05.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB-05.00 WIB.

Baca Juga: Sat Samapta dan Polsek Jajaran Polres Bogor Lakukan Pengecekan dan Pengamanan Kantor KPU Kabupaten Bogor

Kata Iwan Setiawan, selama ini ada perbedaan waktu yang terlalu jomblang soal mengenai jam operasional truk tambang di Tangerang dan Kabupaten Bogor. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab terjadinya penumpukan kendaraan.

"Selama ini perbedaan jeda waktunya terlalu jomblang, di Tangerang kan di dibuka pukul 22.00 WIB, nah kita jam 20.00 WIB," kata Iwan pada Jumat, 17 November 2023.

Sehingga hasil diskusi, kajian dan melihat kondisi langsung, kita mengambil langkah semakan jam operasionalnya. Diharapkan tidak ada penumpukan.

Baca Juga: WS, Suami Dokter Qori Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dalam revisi perbup, ia pun memberikan ruang kepada masyarakat lewat pasal peran serta masyarakat. Sehingga masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan perbup ini lewat pengawasan pemberian saran atau pendapat, hingga penyampaian informasi atau pengaduan.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x