Putusan DKPP, Ketua KPU Langgar Kode Etik Menerima Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres

- 5 Februari 2024, 19:19 WIB
Ketua DKPP Heddy Lugito.
Ketua DKPP Heddy Lugito. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/aa

HARIAN BOGOR RAYA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya, telah melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu peserta calon wakil presiden Pemilu 2024.

Pada keputusan yang dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, di Gedung DKPP, Jakarta, Senin, 5 Febuari 2024. menegaskan bahwa berdasarkan dengan pertimbangan dan kesimpulannya, maka DKPP memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian.

Atas putusan tersebut, maka Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

Baca Juga: Civitas Academica Universitas Negeri Malang Minta Presiden Jokowi Jaga Cita-cita Proklamasi dan Reformasi

Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari, dan juga anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, yang juga dijatuhi sanksi peringatan.

Kemydian, DKPP memerintahkan KPU agar menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,"kata Heddy.

Baca Juga: Prabowo Subianto Sampaikan Peran Penting Aktivis di Luar Negeri

Sebelumnya, diketahui, Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x