Dirtipidum Bareskrim Polri Ungkap Kasus Farienjob di Jerman

- 27 Maret 2024, 21:59 WIB
TPPO
TPPO /Pixabay/iwandianto82/

Selain itu penyidik juga sudah melengkapi beberapa alat bukti dalam tindak pidana yang dilakukan oleh lima tersangka, yakni ER alias EW, A alias AE (keduanya berada di Jerman), SS, AJ dan MZ.

Terungkapnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok program magang ini, yakni setelah empat mahasiswa yang sedang mengikuti ferienjob mendatangi KBRI di Jerman.

Baca Juga: 9 WNI Korban TPPO Asal Bangkok Difasilitasi Kemenlu Pulang ke Indonesia

Pihak KBRI pun menelusuri program tersebut, dan hasil dari penelusurannyap yaitu kasus ini dijalankan oleh 33 perguruan tinggi di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa. Namun, mahasiswa tersebut dipekerjakan secara non prosedural sehingga mahasiswa tersebut tereksploitasi.

Dikutip dari ANTARA, Awalnya para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB mengenai adanya program magang di Jerman. Kemudian saat mendaftar, mahasiswa diminta membayar biaya sebesar Rp150 ribu ke rekening PT CVGEN dan membayar sebesar 150 Euro untuk pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB.

Setelah LOA terbit, korban harus membayar sebesar 200 Euro lagi kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman atau working permit. Mahasiswa juga dibebankan dana talangan sebesar Rp30 juta hingga Rp50 juta yang pengembalian dana tersebut dengan cara pemotongan upah kerja setiap bulan.

Baca Juga: Pemerintah Segera Upayakan Evakuasi 20 Warga Negara Indonesia Korban TPPO di Myanmar

Selain itu, setelah mahasiswa sampai di Jerman langsung disodori surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman. Mahasiswa yang menjadi korban melaksanakan ferienjob dalam kurun waktu selama tiga bulan dari Oktober hingga Desember 2023.

PT SHB menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi yang dituangkan dalam MoU yang memuat pernyataan bahwa ferienjob masuk ke program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), serta menjanjikan program magang tersebut di konversikan ke 20 SKS.

Program tersebut pernah diajukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), namun ditolak karena kalender akademik di Indonesia berbeda dengan di Jerman. Mekanisme program pemagangan dari luar negeri yaitu melalui usulan KBRI atau kedubes negara terkait.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah