Dalam kasus curanmor bersenjata mainan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 53 368 KUHP tentang percobaan perampasan.
"Mengenai perkembangan kasus ini, pihak kepolisian akan menggelar patroli rutin di wilayah-wilayah rawan kejahatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.***