Jampidsus Sita Barang Bukti Berupa Smelter Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

- 21 April 2024, 22:03 WIB
 Tim Penyidik Jampidsus dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI memasak plank sita di semua smelter terkait perkara korupsi timah di Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (18/4/2024). ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung/aa.
Tim Penyidik Jampidsus dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI memasak plank sita di semua smelter terkait perkara korupsi timah di Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (18/4/2024). ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung/aa. /Dok. ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung/aa./

HARIAN BOGOR RAYA - Kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, sampai saat ini terus melakukan penyitaan aset-aset dari para terduga korupsi. Dan salah satu yang baru saja dilakukan penyitaan yanitu Smelter.

Dimana beberapa smelter yang berhasil disita oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung merupakan barang bukti terkait perkara dugaan korupsi PT Timah Tbk.

Penyitaan ini sendiri menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, berdasarkan dari penelusuran aset para tersangka yang dilakukan Penyidik Jampidsus bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan di Provinsi Bangka Belitung.

Baca Juga: Tim Penyidik Kejagung Sita 2 Unit Mobil dan 1 Motor dari Rumah Harvey Moeis

Luas bidang tanah beberapa smelter yang telah disita oleh Kejagung yakni 238.848 m2. Dan selain smelter, Jampidaua juga mengamankan alat berat.

Menurut data yang disampaikan oleh Ketut, barang bukti yang berhasil disita, yakni Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2; kemudian Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2, lalu Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2, serta Smelter CV VIP beserta satu bidang tanah dengan luas 10.500 m2. Selain itu, juga disita 51 unit ekscavator serta tiga unit bulldozer.

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita beberapa kendaraan yakni satu sepeda motor, satu unit mobil Lexus RX300 dan satu unit Mobil Toyota Vellfire, semua itu disita dari rumah tersangka Harvey Moeis dan Robert Indarto.

Baca Juga: HM, Suami Sandra Dewi Ditetapkan sebagai Tersangka Oleh Kejagung Atas Dugaan Korupsi di Tambang Timah

Tim Penyidik juga menyit0 barang bukti berupa surat berharga dan kendaraan bermotor yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil kejahatan dari tersangka Roberto Indarto (RI) yakni satu unit mobil Toyota Zenix dan satu unit Mobil Mercedes Benz E250.

Kejagung juga sudah menyita dua mobil Harvey Moeis yakni Rolls Royce dan Mini Cooper. Dua mobil di sita setelah penyidik menggeledah rumah Harvey di kawasan Jakarta Selatan, pada 1 April 2024.***

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x