Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor, Diamankan Pihak Kepolisian Polsek Rumpin

- 26 April 2024, 14:46 WIB
Dua oelaku curanmor di rumpin
Dua oelaku curanmor di rumpin /

Saat ini para pelaku dalam proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut dalam menjalani proses tindak pidana dan Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan diancam hukuman 7 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah