HARIAN BOGOR RAYA - Aparat kepolisian tindak lanjuti kasus pemukulan seorang siswa SMA terhadap seorang pelajar SMP. Keduanya merupakan santri di pondok pesabtren (Ponpes) AQL Megamendung Bogor. Namun kasus pemukulan tersebut berhasil diselesaikan secara damai.
Kasus pemukulan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 18 Mei 2024, sekira pukul 10.00 Wib dan berakhir dengan kesepakatan saling memaafkan antara kedua belah pihak.
Menurut keterangan dari Kapolsek Megamendung AKP Dedi Hernawan SH kasus ini berawal ketika Aqeel, seorang siswa kelas 3 SMP, sedang menjalankan tugas piket menjaga nasi di Ponpes AQL.
Fauzan, yang merupakan senior Aqeel, seorang siswa kelas 3 SMA, mengingatkannya Aqeel untuk makan. Namun, setelah Aqeel menolak karena nasi tersebut sudah basi, Fauzan kemudian melakukan pemukulan terhadap Aqeel.
Setelah melalui proses musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kades Gadog, Babinsa, Babinmas, Kepala Ponpes, orang tua Aqeel, serta para guru Ponpes AQL, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan.
Pihak orang tua Aqeel telah memaafkan pelaku, Fauzan, dan kedua belah pihak sepakat untuk tidak menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Dua Warga Citeureup Sampaikan Keluhan ke Polres Bogor dalam Program Jumat Curhat
Pihak Kepolisian Polsek Megamendung menyatakan bahwa proses penyelesaian kasus ini berjalan lancar dan aman terkendali selama kegiatan berlangsung, Penyelesaian damai ini menjadi contoh penting.***