Seorang Siswa SMP di Kota Batu, Jawa Timur, Meninggal Dunia Setelah Dianiaya oleh Rekan-rekannya

- 14 Juni 2024, 01:18 WIB
Ilustrasi perundungan
Ilustrasi perundungan /Rizki/

HARIAN BOGOR RAYA - Seorang siswa SMP di Kota Batu Batu, Jawa Timur, meninggal dunia setelah mengalami perundungan penganiayaan yang dilakukan oleh teman-temannya. RKE (14) tewas akibat mengalami pendarahan otak.

Korban anak sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit, namun korban akhirnya meninggal dunia pada tanggal yang sama denggan Kasus penganiayaan tersebut, 31 Mei 2024. 

Setelah menerima berkas perkara dari penyidik, Kejari Kota Batu sedang melakukan kajian mendalam atas dokumen yang diajukan. Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Batu mengambil alih penanganan kasus ini dari Polres Batu. 

Baca Juga: Polsek Ciampea Amankan Puluhan Botol Miras dari Sebuah Toko di Tenjolaya

"Kami menerima berkas pada 6 Juni dan saat ini tengah mempelajari kasus tersebut dengan seksama, terlebih karena melibatkan anak-anak," ucap M. Januar Ferdian. Dikutip HARIAN BOGOR RAYA dari PIKIRAN RAKYAT.

Kasus perundungan terhadap RKE dilakukan oleh lima orang siswa yang masih dibawah umur, yaitu MA, KA, AS, MI dan KB. Saat ini mereka telah diamankan di Polres Batu, Malang. Walaupun mereka masih di bawah umur, 13 hingga 15 tahun, namun mereka tetap akan menghadapi proses hukum.

"kendati para tersangka masih berstatus sebagai anak di bawah umur dengan usia rata-rata antara 13 hingga 15 tahun, proses hukum akan tetap dilaksanakan," jelasnya.

Baca Juga: Musibah Tanah Longsor di Desa Malasari Nanggung, Tutup Akses Jalan Penghubung Kampung Kopo

Namun.demikian, menurut Ferdian, bahwa kasus ini akan ditangani sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, para tersangka dapat dikenakan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda hingga jumlah 3 miliar rupiah.

Namun demikian Ferdian menegaskan bahwa hukuman bagi anak tidak boleh melebihi setengah dari hukuman maksimal untuk orang dewasa dan denda dapat digantikan dengan pelatihan kerja.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah