Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa menurut Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak, terdapat ketentuan khusus terkait pembatasan kebebasan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Baca Juga: Aparat Kepolisian Tindak Lanjuti Kasus Bullying Terhadap Seorang Remaja di Tamansari Bogor
Ia pun mengatakan bahwa, Ketentuan ini menegaskan bahwa durasi maksimal pembatasan kebebasan yang dapat dijatuhkan kepada anak adalah setengah dari maksimum hukuman penjara yang ditetapkan bagi orang dewasa. Selain itu, apabila dalam pasal yang bersangkutan terdapat sanksi berupa denda, maka sanksi itu akan digantikan dengan program pelatihan kerja sebagai bentuk pembinaan.
Kejari Kota Batu Batu akan melanjutkan proses hukum ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi anak di bawah umur, merujuk pada UU No. 11 tahun 2012 dan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(Pp)***