Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Bunyi Petikan Sidang Majelis Hakim di PN Jaksel

13 Februari 2023, 16:28 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Bunyi Petikan Sidang Majelis Hakim di PN Jaksel /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

HARIAN BOGOR RAYA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam sidang Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kasus Sambo, Ini Yang Disampaikan Mahfud MD Terkait Tuntutan JPU

"Terdakwa Ferdy Sambo SH, SIK, MH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana", ujar Majelis Hakim.

"Turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama", ujar Majelis Hakim.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati", ujar Wahyu Iman Santosa dalam Putusan sidang.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J Libatkan Mantan Kadiv Propam Polri, Pakar: Momentum Bersih-bersih

Harapan Ayahanda Brigadir J Agar Ferdy Sambo Dihukum Mati Terkabul

Sebelumnya ramai pernyataan, Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, dan akhirnya jadi putusan.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler