HARIAN BOGOR RAYA - Ajudan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menilai Eliezer telah terbukti turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan status Eliezer sebagai justice collaborator.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan Eliezer dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Berikut hasil putusan sidang lengkap vonis Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal.
Hasil Putusan Sidang Vonis Lengkap
Berikut hasil putusan sidang lengkap.
Hasil Putusan Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Vonis dijatuhkan ke Ferdy Sambo oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: Bharada E Jalani Sidang Vonis, Bagaimanakah Dengan Putusan Majelis Hakim ?
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, dilansir dari Antara Senin 13 Februari 2023.
Hasil Putusan Sidang Putri Candrawathi
Hasil sidang putusan Putri Candrawathi adalah Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Hasil Putusan Sidang Kuat Ma'ruf
Hasil sidang putusan Kuat Ma'ruf adalah Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Hasil Putusan Sidang Ricky Rizal
Hasil putusan sidang Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR divonis 13 tahun penjara.
Hasil Putusan Sidang Richard Eliezer
Hasil sidang putusan vonis Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara.***