Otoritas Saudi Perpanjang Visa Umrah Jadi 90 Hari Hingga Izin Masuk Kerajaan

28 Februari 2023, 21:12 WIB
Ilustrasi Umrah. /pixabay

HARIAN BOGOR RAYA - Otoritas Saudi memperpanjang visa umrah dari 30 hari menjadi 90 hari.

Otoritas Saudi juga mengizinkan pemegang visa umrah untuk memasuki kerajaan melalui semua outlet darat, udara dan laut dan berangkat dari bandara manapun.

Dan Indonesia menjadi salah satu negara yang banyak memberangkatkan masyarakatnya ibadah umrah. Berdasarkan data Siskopatuh Kemenag RI per 19 Desember 2022, tercatat 957.016 warga muslim Indonesia telah selesai menunaikan ibadah umrah.

Baca Juga: TNI Polri Terus Upayakan Penyelamatan Pilot Susi Air Walaupun Banyak Kendala

Urus paspor Umrah kini tak perlu rekomendasi Kemenag

Syarat penggunaan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk pengurusan paspor umrah telah dicabut. Juru Bicara Kemenag RI Anna Hasbie mengatakan, ketentuan urus paspor umrah harus ada rekomendasi Kemenag memang sebelumnya diterbitkan Ditjen Imigrasi.

"Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah," ujarnya dalam siaran pers yang dikutip dari laman resmi Kemenag.

Baca Juga: Kunci Gitar Lagu Riam Laode Berjudul Komang, Viral di Media Sosial

Anna mengatakan, ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada tahun 2017. Namun, karena sudah dicabut maka nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag.

Perlu diketahui, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan bahwa kini sudah tidak ada lagi memberlakukan kuota untuk para jemaah umrah per tahun. Jemaah bisa ibadah umrah dengan menggunakan visa apa pun, tidak terbatas hanya visa umrah saja.

Pendatang internasional bisa menggunakan visa kunjungan, wisata, dan visa tenaga kerja untuk beribadah umrah, sebagaimana dilansir dari Gulf News. Selain itu, pendatang juga dapat mengunakan moda transportasi yang berbeda dari saat masuk ke Arab Saudi.

Baca Juga: Sempat Tertinggal, Rans PIK Basketball Club Mampu Ungguli Bumi Borneo

Akan tetapi, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meminta jemaah umrah untuk mematuhi tanggal yang sebelumnya telah ditetapkan untuk beribadah di Masjidil Haram di Mekkah.

Arab Saudi dalam beberapa bulan terakhir terus menawarkan kemudahan sejumlah fasilitas bagi umat Islam yang ingin datang ke negara itu untuk melakukan ibadah umrah.

Salah satunya yaitu pendatang yang memiliki berbagai jenis visa masuk seperti visa pribadi, diizinkan melakukan kunjungan ke Al Rawda Al Sharifa, makam Nabi Muhammad SAW yang terletak di Masjid Nabawi di Madinah, setelah memesan terlebih dahulu melalui e-appointment.

Baca Juga: Siswa SMP, Ketahui Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Halaman 162 163 Uji Kompetensi Bab 10 Semester 2 Nomor 1 - 5

Dalam langkah lainnya, Arab Saudi mengatakan bahwa warganya dapat mengajukan permohonan visa undangan bagi teman-teman mereka yang berada di luar negeri untuk mengunjungi Arab Saudi dan melakukan umrah. Pada bulan lalu, Arab Saudi meluncurkan visa transit persinggahan.

Para pemilik dokumen ini diperbolehkan untuk melakukan umrah, mengunjungi Masjid Nabawi dan menghadiri berbagai rangkaian acara yang digelar kerajaan Saudi. Adapun visa transit ini akan diberikan selama empat hari masa tinggal dan berlaku selama 3 bulan.***

Editor: Maryam Purwoningrum

Tags

Terkini

Terpopuler