KBRI Riyadh Catat Jumlah Tahanan di Dua Penjara di Arab Saudi

17 Mei 2023, 21:11 WIB
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/

HARIAN BOGOR RAYA - KBRI Riyadh catat ada sebanyak sembilan WNI ditahan di Penjara Riyadh dan Penjara Unaizah di Provinsi Qassem perihal kasus peredaran narkoba.

“Pidana yang dijatuhkan kepada sembilan orang dimaksud masuk kategori sebagai pengguna narkoba dengan lama hukuman sekitar satu tahun,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha.

Beberapa WNI yang terlibat kasus peredaran narkoba, lanjutnya, masih menjalani investigasi dan tahap pengadilan.

Baca Juga: Sat Narkoba Polres Bogor Amankan 5 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi di Parung

Kata Judha, pidana narkoba dalam hukum Sauhukmasuk kategori tuntutan hak umum dengan ancaman hukuman takzir dari satu tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati tergantung dari kadar pelanggaran dan pasal yang disangkakan.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan bahwa pemerintah melalui KBRI Riyadh akan memastikan bahwa kedua WNI itu memperoleh hak-hak hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku di Saudi.

“KBRI akan mendampingi proses hukum dengan menyediakan penerjemah, pendampingan saat pengambilan keterangan dan pengadilan, serta kemungkinan penunjukan pengacara untuk telaah kasus dan pembelaan, terutama jika kasus dikategorikan dalam pidana berat,” ujar Judha, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Jaktim Diduga Tabrakan Diri ke Kereta Api di Jatinegara

Berdasarkan laporan Saudi Press Agency, dua perempuan Indonesia dan satu warga Bangladesh ditangkap di Riyadh karena diduga terlibat peredaran narkotika ilegal jenis amfetamin.

Direktorat Jenderal Pengendalian Narkotika (GDNC) Riyadh belum merilis identitas dua WNI tersebut.

Pemerintah Saudi dikabarkan telah mengambil langkah hukum terhadap ketiga pelaku dan merujuk kasus ini ke Kejaksaan Umum untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Profil dan Biodata Hud Filbert Lengkap dengan Instagram, Pemain Sinetron IPA IPS yang Terjerat Kasus Narkoba

Perlu diketahui, Kementerian Luar Negeri RI mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah Arab Saudi mengenai dua warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap atas dugaan terlibat peredaran narkoba di negara tersebut.***

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler