Donald Trump Didakwa, Bantahan Tuduhan Uang Suap

- 31 Maret 2023, 12:58 WIB
Mantan Presiden AS Donald Trump
Mantan Presiden AS Donald Trump /Karawangpost/Instagram/@realdonaldtrump

HARIAN BOGOR RAYA - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, tegas membantah tuduhan bahwa dirinya bayar uang suap untuk seorang wanita diduga berselingkuh dengan Donald Trump sebelum pencalonan Donald Trump sebagai presiden AS sukses di tahun 2016 lalu.

Sebuah pernyataan membantah tuduhan membayar uang suap seorang wanita disampaikan dalam sebuah pernyataan menyebut bahwa dakwaan oleh Grand Jury New York itu sebagai "penganiayaan politik dan campur tangan pemilu pada tingkat tertinggi dalam sejarah".

Kantor Jaksa Distrik Manhattan, Alvin Bragg, mengatakan telah menuntut laporan Donald Trump perihal "tuduhan atas dakwaan Mahkamah Agung, yang masih disegel".

Baca Juga: Selain Cek Harga Kebutuhan Pokok dan Berikan Bansos di Pasar Malindungi, Presiden Jokowi Juga Beli Produk UMKM

Perlu diketahui, Donald Trump telah didakwa atas kejahatan yang dirahasiakan, kata Kejaksaan New York pada Kamis (30/3), dan hal itu menjadikan Trump sebagai mantan presiden Amerika Serikat pertama yang menghadapi tuntutan pidana.

Dakwaan oleh Juri Agung (Grand Jury) New York muncul setelah penyelidikan atas tuduhan bahwa Trump membayar uang suap kepada seorang wanita yang diduga berselingkuh dengannya sebelum pencalonannya yang berhasil dalam pemilihan presiden AS pada 2016.

Grand Jury adalah sekelompok juri, biasanya terdiri dari 23 orang, yang dipilih untuk memeriksa keabsahan tuduhan sebelum persidangan.

Baca Juga: Juluki Jokowi Presiden Stylish, Eunika Berikan Bomber Jaket Untuk RI1

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: Kyodo-OANA via Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x