Penting! Penjelasan Syekh Nawawi Soal Orang yang Wajib Mengqadha Puasa Ramadhan

- 21 Februari 2023, 16:35 WIB
 Ilustrasi qadha puasa. Bagi yang ingin mengganti hutang puasa Ramadhan 2022, simak bacaan niat qadha dilengkapi dengan artinya.
Ilustrasi qadha puasa. Bagi yang ingin mengganti hutang puasa Ramadhan 2022, simak bacaan niat qadha dilengkapi dengan artinya. /Pexels.com/Engin Akyurt

HARIAN BOGOR RAYA - Syekh Nawawi pada penjelasannya dalam syarah Kasyifatus-Saja bahwa orang yang wajib mengqadha puasa Ramadhan adalah ibu hamil, ibu menyusui, dan wanita haid.

Orang lainnya yang wajib mengqadha puasa Ramadhan adalah orang nifas, orang sakit, orang yang melakukan perjalanan jauh (musafir), dan orangtua renta.

Dari pemaparan orang yang wajib mengqadha puasa di atas, betapa dapat kita lihat dan rasakan bagaimana Allah memelihara hamba-Nya dengan memberi keringanan dalam keadaan tertentu.

Baca Juga: Kemendagri Ajak Masyarakat Lakukan Digitalisasi Kartu Tanda Penduduk

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا ۗ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ اِنْ نَّسِيْنَآ اَوْ اَخْطَأْنَا ۚ

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya. ” (QS Al-Baqarah: 286).

Setelah mengetahui golongan orang yang diperbolehkan membatalkan puasanya, pertanyaan mungkin muncul di benak sejumlah orang, kapan batas akhir membayar qadha puasa Ramadhan?

Baca Juga: BSKDN Gelar Forum Diskusi Aktual Terkait Pemenuhan Hak Pilih Kelompok Rentan Pada Pemilu 2024

Dikutip Pikiran Rakyat dari Kemenag Kota Denpasar, ada dua pendapat berbeda terkait waktu qadha puasa bulan Ramadhan. Kedua pendapat tersebut dijelaskan dalma kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah.

Pertama menurut ulama Syafiiyah dan ulama Hanabilah, batas akhir qadha puasa Ramadhan adalah hingga datang puasa Ramadhan berikutnya.

”Aku tidaklah mengqadha sesuatu pun dari apa yang wajib atasku dari bulan Ramadhan, kecuali di bulan Sya’ban hingga wafatnya Rasulullah SAW,” (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, dan Ahmad, hadis sahih).

Baca Juga: Daya Tarik Kendaraan Motor Listrik Dilirik Investor

Terdapat hadis-hadis yang semakna dalam lafadz-lafadz lain sebagaimana diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 871-872, hadits no. 1699.

Sementara, pendapat kedua menurut ulama Hanafiyah, tidak ada batas akhir qadha puasa Ramadhan dalam arti boleh dilakukan kapan saja, baik setelah tahun puasa Ramadhan yang ditinggalkan atau tahun-tahun berikutnya. Pendapat itu tertuang dalam kitab Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam, hal. 122.

“Kewajiban meng-qadha puasa Ramadhan adalah kewajiban yang lapang waktunya tanpa ada batasan tertentu, walaupun sudah masuk Ramadhan berikutnya,” (Wujuubu al-qadhaa`i muwassa’un duuna taqyiidin walaw dakhala ramadhan ats-tsaniy).

Baca Juga: Gunakan Skema Jalur Udara, Polri Terus Upayakan Evakuasi Kapolda Jambi dan Korban Lainnya

Terlepas dari perbedaan pendapat di atas, perlu dipahami membayar utang puasa hukumnya wajib. Hal ini seperti tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 185.

 وَٱلْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur".

Baca Juga: Kadiv Hub Internasional Polri Pastikan AMRP, Dosen UII Yogyakarta Tidak Hilang

Perlu diketahui, Allah memudahkan umatnya untuk beribadah, termasuk dalam urusan puasa. Menurut syariat Islam, ada beberapa orang yang diperbolehkan membatalkan puasa Ramadhan dengan catatan membayar qadha dan fidyah sesuai aturannya.

Syekh Sumair, Fashl wa Aqsamul-Ifthar dalam kitabnya Safinatu an-Naja mengatakan, ada 4 golongan yang wajib membayar qadha ketika puasa Ramadhannya terputus. Masing-masing di antaranya orang yang mengkhawatirkan orang lain dan tidak menqadha puasa disebabkan menunda-nunda pada waktu yang dimungkinkan, orang yang sakit, orang tua renta, dan orang gila yang tidak disengaja gilanya.

وَأَقْسَامُ الْإِفْطَارِ أَرْبَعَةٌ أَيْضًا مَا يَلْزَمُ فِيْهِ ألْقَضَاءُ وَالْفِدْيَةُ وَهُوَ إِثْنَانِ أَلْأَوَّلُ أَلْإِفْطَارُ لِخَوْفٍ عَلَى غَيْرِهِ وَالثَّانِيْ أَلْإِفْطَار مَعَ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ مَعَ إِمْكَانِهِ حَتَّى يَأْتِيَ رَمَضَانُ أَخَرُ وَثَانِيْهَا مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْقَضَاءُ دُوْنَ الْفِدْيَةِ وَهُوَ يَكْثُرُ كَمُغْمَي عَلَيْهِ وَثَالِثُهَا مَا يَلْزَمُ فِيْهِ أَلْفِدْيَةُ دُوْنَ الْقَضَاءِ وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيْرٌ وَرَابِعُهَا لَا وَلَا وَهُوَ أَلْمَجْنُوْنُ أَلَّذيْ لَمْ يَتَعَدَّ بِجُنُوْنِهِ

Baca Juga: 5 Rekomendasi Rawat Kulit.Pakai Bahan Alami , Kulit Jadi Sehat dan Cerah

Artinya: "Macam-macam putusnya puasa dan hukumnya terdiri dari empat hal; Pertama, perkara yang mewajibkan qadha dan membayar fidyah.

Putusnya puasa sebab mengkhawatirkan orang lain dan tidak menqadha puasa disebabkan menunda-nunda pada waktu yang dimungkinkan, hingga datang bulan Ramadhan berikutnya. Kedua, perkara yang hanya mewajibkan qadha saja, dalam hal ini terjadi pada kebanyakan orang seperti sakit ayan dan lain-lain. Ketiga, perkara yang mewajibkan membayar fidyah tidak qadha, yaitu orang yang tua renta. Keempat, tidak wajib qadha dan tidak wajib fidyah yaitu orang gila yang tidak disengaja gilanya," katanya.

Artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul Kapan Batas Akhir Bayar Qadha Puasa Ramadhan? Intip Hadis dan Pendapat Ulama di Sini

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x