Imbauan dan Informasi Penting Soal Aktivitas di Sekitar Rel Kereta Api

- 31 Januari 2024, 10:51 WIB
Ilustrasi rel kereta api
Ilustrasi rel kereta api /Pixabay.com/NickyPe/

HARIAN BOGOR RAYA - Pihak KAI (Kereta Api Indonesia) menyebut bahwa ada ketentuan yang mengatur pembangunan rel agar aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu.

Ketentuan pembangunan rel itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 soal Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang dimaksud dengan ruang manfaat jalur (Rumaja), yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.

Masih soal ketentuan pembangunan rel, ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.

Baca Juga: Viral Seorang Ibu Diduga Hendak Buang Bayi di Rel Kereta Api Pasar Minggu Jakarta

"Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," kata Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus.

Pihak PT. KAI (Persero) pun memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di jalur rel kereta api (KA), selain untuk kepentingan operasional KA.

Hal itu diungkap pihak KAI menyikapi masih ditemukan warga masyarakat yang melakukan aktivitas di sekitar jalur rel. Contohnya dengan mengadakan pesta hajatan, bermain, berkumpul, dan kegiatan lainnya, selain untuk keperluan dinas perkeretaapian.

Baca Juga: Bersama Para Penggiat Seni Presiden Joko Widodo Mencoba Moda Transportasi Lintas Rel Terpadu

Aktivitas seperti ini, jelas pihak KAI, tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri, namun juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, di mana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

PT. KAI angkut 63 juta ton barang pada 2023 Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

Baca Juga: Tips Lewati Rel Kereta Api tanpa Mogok? Belajar dari Insiden KA Brantas  

"Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya sehingga juga dilarang oleh pemerintah," kata Joni, melalui keterangan tertulis.

Aturan larangan mendirikan sesuatu di sekitar rel tertulis pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 178 yang berbunyi "Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api".

Selanjutnya, Pasal 192 juga mengatur hukuman bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, yang berbunyi "Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000".***

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah