Jelang Isra Miraj, Ketahui Hal Penting Soal SKB Antisipasi Kondisi Lalu Lintas dan Penyeberangan

- 1 Februari 2024, 14:57 WIB
Ilustrasi: SKB 3 Menteri: Ada 27 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2024
Ilustrasi: SKB 3 Menteri: Ada 27 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2024 /rawpixel/freerangestock.com

HARIAN BOGOR RAYA - Surat Keputusan Bersama (SKB) dalam rangka mengantisipasi kondisi lalu lintas dan penyeberangan pada libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek pada 8-11 Februari 2024, salah satunya berisi soal pembatasan kendaraan angkutan barang. Dalam SKB itu dipaparkan juga soal pengaturan operasional pada angkutan penyeberangan.

Sebagai contoh terkait SKB itu, pada angkutan penyeberangan di ruas Merak-Bakauheni menuju Pelabuhan Merak dilakukan penundaan perjalanan dan buffer zone dilakukan pada rest area KM 42 A dan KM 68 A pada ruas Jalan Tol Jakarta-Merak serta lahan PT. Munic Line.

Bagi angkutan penyeberangan yang menuju Pelabuhan Bakauheni dilakukan pada rest area KM 87 B, KM 49 B, dan KM 20 B pada ruas jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Baca Juga: SKB Tiga Menteri Tetapkan Libur Idul Adha Jadi Tiga Hari, Ini Penjelasannya

Dan guna menghindari adanya antrean panjang atau penumpukan kendaraan bermotor di area sekitar pelabuhan, akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan.

Pertama, Pelabuhan Merak sejauh 4,71 km dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan titik Hotel Pesona Merak).

Kedua, Pelabuhan Bakauheni sejauh 4,24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Balai Karantina Pertanian).

Baca Juga: Daftar Hari Libur Maret 2023 Sesuai Aturan SKB 3 Menteri, Bisa Jadi Pedoman Bikin Jadwal Liburan

"Mulai 7 Februari 2024 sampai 11 Februari 2024 baik dari Pelabuhan Penyeberangan Merak maupun Bakauheni yang menjadi prioritas adalah kendaraan roda dua, roda empat dan bus," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno.

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x